Oleh: Rina Mardiana
Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA); Pengurus Pusat Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI); dan Dewan Penasehat Pusat Studi Agraria (PSA) IPB University
“Dirgahayu ke‑80” baru saja bergema, namun jalanan justru dipenuhi amuk rakyat. Untuk membaca tanda‑tanda zaman ini, buku bertajuk Mencari Indonesia 5: Ketimpangan, Ketidakadilan, dan Masyarakat Pinggiran (Riwanto Tirtosudarmo) menawarkan kacamata tajam. Tiga jurang yang digambarkan—pusat vs pinggiran, elite vs rakyat, wacana vs kenyataan—menjelaskan mengapa banyak orang merasa menjadi “tamu di negeri sendiri”. Sumber daya, layanan dasar, dan peluang ekonomi mengalir ke pusat kekuasaan; sementara pinggiran menerima sisa. Segelintir elite bertambah makmur ketika keluarga pekerja mengencangkan ikat pinggang. Retorika persatuan dan kemakmuran tak berjumpa dengan pengalaman harian warga.
Secara ekonomi‑politik, ketimpangan bukan statistik, melainkan arsitektur kuasa—siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana. Alih‑alih “menetes ke bawah”, nilai cenderung “menetes ke atas” melalui insentif fiskal, perizinan, dan perlindungan yang menguntungkan pemilik modal besar. Secara antropologis, penyeragaman kebijakan menabrak keragaman cara hidup lokal. Forum “musyawarah” kerap seremonial; warga desa merasa absen dari keputusan tentang tanah, air, dan ruang hidupnya. Ketika kanal partisipasi macet, emosi sosial mengendap sebagai sedimentasi kemarahan dan, pada momen tertentu, menyembur sebagai amuk.
Geografi Amuk, Algoritma, dan Massa Cair
Amarah tahun ini bukan peristiwa lokal, melainkan amuk berentak lintas wilayah. Rencana kenaikan PBB hingga 250 persen di Pati menjadi pemantik; insiden tragis di Jakarta pada 28 Agustus mempercepat eskalasi. Setidaknya 13 kota di Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi dilanda demonstrasi pada 29 Agustus 2025. Ini menunjukkan kekecewaan yang saling terhubung melalui solidaritas digital: seruan aksi menyebar lewat algoritma media sosial, bukan komando tunggal. Massa heterogen—buruh, mahasiswa, pelajar, pengemudi ojek, komunitas keagamaan, ibu rumah tangga—bergerak cepat, cair, sekaligus rapuh. Ketiadaan struktur memudahkan mobilisasi namun menyulitkan disiplin, meningkatkan risiko infiltrasi dan provokasi yang mengaburkan tuntutan substantif.
PSN, UUCK, dan Politik Penggusuran
Di balik bara, terdapat kebijakan pembangunan yang lama menumpuk luka. Proyek Strategis Nasional (PSN)—food estate, eco‑city, bendungan, tambang, reklamasi—sering berjalan atas nama “kepentingan umum” namun berujung pada peminggiran. Pola top‑down, konsultasi semu, ganti rugi yang tidak sepadan, hingga kriminalisasi warga penolak proyek menjadikan konflik agraria berulang. Komnas HAM menunjukkan lebih dari seratus aduan terkait PSN (2020–2025), menyangkut hak berpartisipasi, informasi, rasa aman, pekerjaan, dan tempat tinggal. Di banyak lokasi, pengadaan lahan menekan warga meninggalkan tanahnya—sering disertai intimidasi—hingga “pembangunan” identik dengan penggusuran.
Kerangka hukum memperlebar jalan. Pasal‑pasal dalam Undang‑Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dipandang melegitimasi kemudahan dan percepatan PSN. Setelah UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat (Putusan MK 91/PUU‑XVII/2020), alih‑alih memperbaiki melalui proses partisipatif, pemerintah menerbitkan Perpu 2/2022 yang kemudian disahkan menjadi UU 6/2023. Uji formil terhadap UU ini ditolak Mahkamah Konstitusi sehingga norma tetap berlaku, kendati sebagian pasal ketenagakerjaan diperintahkan ditinjau ulang. Secara politik‑hukum, rangkaian ini memancarkan sinyal: percepatan proyek lebih diprioritaskan ketimbang perbaikan prosedur dan partisipasi bermakna.
Tidak mengherankan jika pada 4 Juli 2025 Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) PSN, yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu dari berbagai daerah.—dari Rempang, Merauke, Sepaku (IKN), Konawe, hingga komunitas pesisir—mengajukan judicial review baru atas ketentuan PSN dalam UU Ciptaker. Intinya: norma “kemudahan dan percepatan” terlalu kabur, memberi kewenangan berlebihan, mereduksi fungsi pengawasan legislatif, serta mengabaikan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC). Ini semua merugikan hak konstitusional masyarakat terdampak.
Dari Krisis Politik ke Krisis Ekonomi?
Amuk rakyat menandai krisis legitimasi. Berbeda dari 1998—ketika krisis ekonomi memicu krisis politik—kini krisis politik dikhawatirkan menyeret ekonomi: ketidakpastian melemahkan investasi, menggerus kesempatan kerja, dan menekan daya beli. Dalam kerangka teori “kontrak sosial”, negara kehilangan consent ketika kebijakan fiskal terasa mencekik, layanan publik stagnan, dan simbol ketidakpekaan (misalnya wacana kenaikan tunjangan pejabat) terus muncul. Jika respons yang dominan adalah penertiban represif, spiral kekerasan mudah terbentuk: kekerasan struktural dibalas kekerasan kolektif, dan ruang sipil menyempit. Karena itu, supremasi sipil wajib ditegakkan—bukan darurat militer—serta diarahkan pada pemulihan kepercayaan melalui koreksi kebijakan yang cepat dan nyata.
Suara Akademik dan Pembukaan UUD 1945
Dari berbagai kampus dan komunitas keilmuan, mengemuka seruan moral: hentikan kekerasan, pulihkan akal sehat, dengarkan aspirasi rakyat, dan kembalikan kebijakan pada bukti empiris. Inti pesannya sederhana: amuk hari ini adalah bagian dari “mencari Indonesia”, yakni mengembalikan Republik pada cita‑cita Pembukaan UUD 1945—kemerdekaan, keadilan sosial, dan perdamaian abadi. Amuk merebak ketika negara gagal mendengar suara rakyat dan mengabaikan pengetahuan ilmiah yang seharusnya menuntun kebijakan. Seruan ini bukan ajakan anarki, melainkan ajakan disiplin moral dan politik untuk memperbaiki arah.
Agenda Korektif: Gestur, Substansi, Institusi
Pertama, gestur politik: batalkan penambahan tunjangan pejabat di tengah krisis kepercayaan; alihkan belanja ke layanan dasar. Kedua, kebijakan pro‑rakyat: evaluasi ulang beban pajak paling memberatkan (termasuk PBB), ciptakan peluang kerja dari pedesaan, kendalikan harga pangan, dan perkuat bantalan sosial tepat sasaran. Ketiga, hukum dan antikorupsi: percepat RUU Perampasan Aset, perkuat penelusuran aliran dana, dan tuntaskan tragedi dalam aksi secara transparan. Keempat, ketenagakerjaan dan upah: reformasi sistem penggajian nasional untuk mengurangi jurang ekstrem antara puncak piramida dan dasar, kaitkan upah dengan biaya hidup dan produktivitas. Kelima, perombakan tata kelola PSN: FPIC yang ketat; analisis dampak sosial‑lingkungan independen; benefit‑sharing yang nyata; mekanisme pengaduan dan remediasi; moratorium pada proyek yang memicu konflik laten. Keenam, perbaiki kualitas desentralisasi: kuatkan kapasitas daerah, transparansi anggaran, dan partisipasi warga tanpa resentralisasi koersif.
Mengalihkan Energi Amuk menjadi Reformasi
Amuk rakyat hari ini adalah puncak gunung es dari sedimentasi ketidakadilan: pajak yang dirasa sewenang‑wenang, proyek yang menggusur atas nama pembangunan, dan institusi yang kehilangan hearing. Menyebutnya sekadar “ulah massa” berarti menutup mata terhadap akar struktural. Jalan keluarnya bukan memadamkan gejala semata, melainkan mengoreksi sebab: menghadirkan negara yang mau mendengar, mampu berdialog, berani memperbaiki, dan bersandar pada pengetahuan empiris.
Mencari Indonesia bukan proyek romantik, melainkan kerja institusional yang menuntut tata kelola baru: adil bagi pinggiran, hemat simbol untuk elite, dan setia pada konstitusi. Jika energi amuk dialihkan menjadi energi reformasi—melalui supremasi sipil, kebijakan berbasis bukti, dan partisipasi bermakna—maka “Dirgahayu ke‑80” tidak tercatat sebagai tahun ledakan, melainkan tahun pembaruan menuju Indonesia Emas 2045.
